1. Masa berlaku legalisasi STTP 3 Tahun
2. Apabila masa berlaku sudah habis (3 Tahun) maka Orsos LSM- UKS yang bersangkutan
diwajibkan mendaftar ulang kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
3. Apabila tidak memperbaruhi, orsos yang bersangkutan dianggap tidak ada lagi dan
kegiatannya diluar tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
4. Masa berlaku legalisasi Orsos / LSM-UKS tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut apabila:
Melanggar peraturan / Hukum yang berlaku
1 komentar:
segenap karyawan/ti RSI SAKINAH MOJOKERTO mengucapkan
”Taqabbalallahu minna wa minkum, Shiyamana wa Shiyamakum.
"SELAMAT IDUL FITRI 1433 H"
Posting Komentar