Jumat, 01 Juni 2012

Unit Pelaksana Teknis Panti Werdha “ MOJOPAHIT “


Unit Pelaksana Teknis Panti Werdha 
“ MOJOPAHIT “

UPT Panti Werdha MOJOPAHIT mempunyai latar belakang dan sejarah tersendiri yaitu :
Panti Werdha Mojopahit Mojokerto berdiri pada bulan Mei tahun 1968, merupakan perubahan dari Panti Karya   yang menampung para pengemis dan gelandangan. Dalam perkembangan selanjutnya Panti Werdha Mojopahit adalah UPT dari Dinas Sosial Daerah Tingkat I Jawa Timur sampai tahun 2002. Selanjutnya sejak 1 Januari 2003 pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto di bawah Kantor Kesejahteraan Sosial di dalam naungan Seksi Bantuan Sosial. Mulai tanggal 17 Januari 2009 Panti Werdha Mojopahit Mojokerto berubah menjadi UPT dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
Sejalan dengan tingkat kemajuan pembangunan nasional, telah terjadi perubahan yang cukup mendasar di dalam sistem kehidupan keluarga. Akibat perubahan sistem keluarga menimbulkan permasalahan sosial baru berupa kurangnya perhatian dan perawatan terhadap para lansia, sebagai konsekwensi dari berkurangnya fungsi keluarga yang bertanggungjawab memberikan perhatian dan perawatan terhadap para lansia, yang mengakibatkan lansia terlantar.
Panti  Werdha “ Mojopahit”  Mojokerto, merupakan salah satu institusi sosial  yang bertugas sebagai pengganti keluarga dalam upaya memberikan perhatian dan perawatan terhadap para lansia terlantar dengan standart ketentuan yang berlaku dalam penanganan permasalahan lansia.
bertanggungjawab memberikan perhatian dan perawatan terhadap para lansia, yang mengakibatkan lansia terlantar.
Panti  Werdha “ Mojopahit”  Mojokerto, merupakan salah satu institusi sosial  yang bertugas sebagai pengganti keluarga dalam upaya memberikan perhatian dan perawatan terhadap para lansia terlantar dengan standart ketentuan yang berlaku dalam penanganan permasalahan lansia.

VISI
Memberikan pelayanan sosial secara prima bagi warga masyarakat yang memasuki masa manula khususnya yang terlantar
MISI
1.     Menyediakan tempat penampungan serta fasilitas agar berkehidupan yang layak
2.     Memberikan perawatan dan pemeliharaan kesehatan dan lingkungan
3.     Memberikan bimbingan, motivasi dan pendampingan kepada klien
4.     Memberikan ketrampilan kepada manula
5.     Mengantarkan klien yang tutup usia sampai ke tujuan

KEGIATAN
1.   Senam Pagi
Setiap jum’at diadakan senam lansia bersama-sama untuk menjaga kebugaran.
2.      Bimbingan agama
Bimbingan rokhani dilakukan dua kali dalam satu minggu setiap hari senin dan kamis
3.      Kunjungan medis berkala
Dilakukan setiap hari pagi dan sore diasrama yang dilakukan oleh tenaga perawat

4.      Berkebun
Disaat-saat tertentu dilakukan berkebun bersama dengan menanam tanaman yang bisa dikonsumsi sehari-hari.
5.      Lomba-lomba
Pada saat ada hari besar nasional dan event-event penting diadakan perayaan dan lomba-lomba untuk memberikan motivasi kepada klien
6.      Pendampingan
Pemantauan secara intensif terhadap klien  dengan melakukan pendekatan personal .




FASILITAS

1.      Gedung yang memadai Sanitasi ruangan yang tertata dengan lantai keramik
2.      Klinik kesehatanPeralatan medis yang memadai dengan tenaga perawat yang mumpuni
3.      Dapur umumMenyediakan makan, minum bergizi 3 (tiga) kali sehari ditambah snack / buah dan susu.
4.      Mushola 
5.   Kebun 
6.  Tanah makam 
7.  Kolam perikanan 
8.  Akomodasi yang cukup
            a. disediakan sabun cuci, sabun mandi, pasta gigi
            b. pembagian pakaian
9.   Semua pelayanan tanpa dipungut biaya

PROSES PENERIMAAN
CALON KLIEN

  1. Usulan dari Instansi terkait (desa atau kepolisian)
  2. Survey / seleksi calon klien
  3. Identifikasi klien
  4. Penyerahan administrasi ( KTP, KK, Surat keterangan dari desa )
  5. Pengasramaan

PERSYARATAN


  1. Berdomisili di Kabupaten Mojokerto
  2. Usia 55 tahun ke atas
  3. Tidak mengidap penyakit kronis / menular dan gangguan jiwa.
  4. Bisa melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri
  5. Surat keterangan tidak mampu dan terlantar dari Desa  mengetahui kecamatan.
  6. Menyerahkan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Mengisi Surat Pernyataan Penyerahan Klien


SUMBER DANA

      1.   APBD Kabupaten Mojokerto
      2.   Sumber-sumber lain yang tidak mengikat


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls