1. Foto copy Akte Notaris yang telah dilegalisir notaries ( dengan menunjukkan akte Notaris-
yang Asli )
2. Surat Keterangan domisili dari lurah / Kades setempat
3. Susunan pengurus lengkap dilampiri foto copy KTP
4. AD dan ART
5. Program kerja, kegiatan dibidang UKS
6. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
7. Meminta rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa (BANGKESBANG)
8. Mengajukan permohonan ke Pemda / instansi Sosial Kab/Kota setempat dengan-
melampirkan formulir F.01
9. Mengajukan dengan membawa berkas (No. 1s/d 8 ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
10. Foto copy surat ijin operasionalnya (STTP) disampaikan kepada orsos koordinatif ) BK3S
11. Setiap Orsos / LSM - UKS yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan /
perkembangan kegiatan bidang UKS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku F.04
12. Rekomendasi dari Bupati / Wali kota setempat
13. Rekomendasi dari Dinas / Kantor Sosial setempat
14. Rekomendasi dari koordinasi kegiatan Kessos (KKKS) setempat
0 komentar:
Posting Komentar