Senin, 11 Juni 2012

PERSYARATAN PENDAFTARAN ORSOS

1.   Foto copy Akte Notaris yang telah dilegalisir notaries ( dengan menunjukkan akte Notaris-
      yang Asli )


2.   Surat Keterangan domisili dari lurah / Kades setempat 


3.   Susunan pengurus lengkap dilampiri foto copy KTP 


4.   AD dan ART


5.   Program kerja, kegiatan dibidang UKS


6.   Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan 


7.   Meminta rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa (BANGKESBANG)


8.   Mengajukan permohonan ke Pemda / instansi Sosial  Kab/Kota setempat dengan-
      melampirkan formulir F.01


9.   Mengajukan dengan membawa berkas (No. 1s/d 8 ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur 


10. Foto copy surat ijin operasionalnya (STTP) disampaikan kepada orsos koordinatif ) BK3S


11. Setiap Orsos / LSM - UKS yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan / 
       perkembangan kegiatan bidang UKS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku F.04


12. Rekomendasi dari Bupati / Wali kota setempat 


13. Rekomendasi dari Dinas / Kantor Sosial setempat 


14. Rekomendasi dari koordinasi kegiatan Kessos (KKKS) setempat 







0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls