BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI
Bidang Pelayanan
dan Rehabilitasi yang mempunyai tugas membawahi beberapa Kepala Seksi yaitu :
a.
Seksi
Pelayanan Sosial
Kegiatannya meliputi :
-
Memberikan
pelayanan penyantunan yang memerlukan sarana / alat bantu ( penderita cacat
kaki putus, tangan putus, tuna netra dan tuna rungu wicara )
-
Pemberian
UEP bagi Pemberdayaan Anjal, eks penyakit kronis, eks penderita kusta di
permukiman maupun diluar permukiman
-
Pemulangan
orang terlantar
b.
Seksi
Rehabilitasi Anak dan Tuna Sosial
Kegiatannya adalah :
-
Menyelenggarakan
rehabilitasi sosial anak bermasalah
-
Pemberdayaan
bagi gelandangan, pengemis dan tuna susila
-
Memberikan
bimbingandan konsultasi terhadap upaya rehabilitasi sosial, gelandangan,
pengemis, tuna susila dan pengemblian ke daerah asal.
c.
Seksi
Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Daerah Kumuh
-
Melakukan
registrasi dan identifikasi penyandang cacat
-
Melakukan
pemberdayaan bagi penyandang cacat sebagai sarana penunjang pengembangan usaha
social ekonomi
0 komentar:
Posting Komentar