Jumat, 01 Juni 2012

BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI


 BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi yang mempunyai tugas membawahi beberapa Kepala Seksi yaitu :

a.     Seksi Pelayanan Sosial
Kegiatannya meliputi :
-  Memberikan pelayanan penyantunan yang memerlukan sarana / alat bantu ( penderita cacat kaki putus, tangan putus, tuna netra dan tuna rungu wicara )
-  Pemberian UEP bagi Pemberdayaan Anjal, eks penyakit kronis, eks penderita kusta di permukiman maupun diluar permukiman
-  Pemulangan orang terlantar

b.     Seksi Rehabilitasi Anak dan Tuna Sosial
Kegiatannya adalah :
-  Menyelenggarakan rehabilitasi sosial anak bermasalah
-  Pemberdayaan bagi gelandangan, pengemis dan tuna susila
-  Memberikan bimbingandan konsultasi terhadap upaya rehabilitasi sosial, gelandangan, pengemis, tuna susila dan pengemblian ke daerah asal. 

c.     Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Daerah Kumuh
-  Melakukan registrasi dan identifikasi penyandang cacat
-  Melakukan pemberdayaan bagi penyandang cacat sebagai sarana penunjang pengembangan usaha social ekonomi

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls