Senin, 11 Juni 2012

MASA BERLAKU LEGALISASI

1.     Masa berlaku legalisasi STTP 3 Tahun


2.     Apabila masa berlaku sudah habis (3 Tahun) maka Orsos LSM- UKS yang bersangkutan
        diwajibkan mendaftar ulang kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur 


3.     Apabila tidak memperbaruhi, orsos yang bersangkutan dianggap tidak ada lagi dan 
        kegiatannya diluar tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur 


4.     Masa berlaku legalisasi Orsos / LSM-UKS tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut apabila:
        Melanggar peraturan / Hukum yang berlaku



PERSYARATAN PENDAFTARAN ORSOS

1.   Foto copy Akte Notaris yang telah dilegalisir notaries ( dengan menunjukkan akte Notaris-
      yang Asli )


2.   Surat Keterangan domisili dari lurah / Kades setempat 


3.   Susunan pengurus lengkap dilampiri foto copy KTP 


4.   AD dan ART


5.   Program kerja, kegiatan dibidang UKS


6.   Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan 


7.   Meminta rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa (BANGKESBANG)


8.   Mengajukan permohonan ke Pemda / instansi Sosial  Kab/Kota setempat dengan-
      melampirkan formulir F.01


9.   Mengajukan dengan membawa berkas (No. 1s/d 8 ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur 


10. Foto copy surat ijin operasionalnya (STTP) disampaikan kepada orsos koordinatif ) BK3S


11. Setiap Orsos / LSM - UKS yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan / 
       perkembangan kegiatan bidang UKS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku F.04


12. Rekomendasi dari Bupati / Wali kota setempat 


13. Rekomendasi dari Dinas / Kantor Sosial setempat 


14. Rekomendasi dari koordinasi kegiatan Kessos (KKKS) setempat 







Jumat, 08 Juni 2012

Anggota TAGANA Dinas Sosial Kab. Mojokerto dan Kejadiasn Banjir Bandang di Kec. Pacet Kab. Mojokerto


Jumat, 01 Juni 2012

INFO PENDAFTARAN ORSOS DAN PEMBENTUKAN KUBE FAKMIS



PERSYARATAN PENDAFTARAN ORSOS
( Panti Asuhan Anak Yatim Piatu dan Terlantar )

1.  Foto copy Akte Notaris (harus  Legalisir Notaris)
2.  Foto copy STP dari Dinas  Sosial  PROVINSI Jawa Timur
3.  Rekomendasi dari Dinas Sosial   Kabupaten / Kota
4.  Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Kecamatan
5.   Susunan pengurus lengkap dilampiri  Foto copy KTP yang berlaku
6.  AD dan ART / NPWP  YAYASAN
7.  Program kerja. Laporan Kegiatan di bidang UKS
8.  Sumber dana  dan modal kerja untukmelaksanakan kegiatan
9.  Daftar nama dan foto Anak Asuh (baru)
10 .Mengisi Formulir  Registrasi  dan  Identifikasi Orsos / LSM-UKS ke Dinas  Sosial PROVINSI
     Jawa  Timur
11. Mengajukan permohonan dengan membawa berkas (No 1  s/d 10 ) ke Kantor P2T  PROVINSI 
     Jawa Timur
   = Bagi Yayasan Yang Berminat  Langsung Datang Ke Dinas Sosial Kab. Mojokerto
   TIDAK DIPUNGUT BIAYA



PERSYARATAN PEMBENTUKAN KUBE FAKMIS
( Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin )


Proses pembentukan KUBE Fakmis syaratnya adalah sebagai berikut :
a.    KUBE dibentuk berdasar musyawarah antar anggota kelurga binaan sosial program Kesejahteraan Sosial
b.    Penentuan usaha disesuaikan dengan potensi alam yang ada
c.    Penetapan KUBE, satu kelompok KUBE terdiri dari 10 orang fakmis Keluarga Binaan Sosial (KBS)
d.   Pembentukan kepengurusan KUBE
Mekanisme pembinaan KUBE Fakmis :
a.    Pembina Kabupaten adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten
b.    Pembina Kecamatan adalah Pekerja Sosial Kecamatan
c.    Pembina Desa adalah Pekerja Sosial Masyarakat
d.   Pendamping KUBE Fakmis adalah tokoh masyarakat ( pengurus Karang Taruna, PSM, Pengurus ORSOS, Kader Wanita) yang mendapat surat pengukuhan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
 

Unit Pelaksana Teknis Panti Werdha “ MOJOPAHIT “


Unit Pelaksana Teknis Panti Werdha 
“ MOJOPAHIT “

UPT Panti Werdha MOJOPAHIT mempunyai latar belakang dan sejarah tersendiri yaitu :
Panti Werdha Mojopahit Mojokerto berdiri pada bulan Mei tahun 1968, merupakan perubahan dari Panti Karya   yang menampung para pengemis dan gelandangan. Dalam perkembangan selanjutnya Panti Werdha Mojopahit adalah UPT dari Dinas Sosial Daerah Tingkat I Jawa Timur sampai tahun 2002. Selanjutnya sejak 1 Januari 2003 pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto di bawah Kantor Kesejahteraan Sosial di dalam naungan Seksi Bantuan Sosial. Mulai tanggal 17 Januari 2009 Panti Werdha Mojopahit Mojokerto berubah menjadi UPT dari Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
Sejalan dengan tingkat kemajuan pembangunan nasional, telah terjadi perubahan yang cukup mendasar di dalam sistem kehidupan keluarga. Akibat perubahan sistem keluarga menimbulkan permasalahan sosial baru berupa kurangnya perhatian dan perawatan terhadap para lansia, sebagai konsekwensi dari berkurangnya fungsi keluarga yang bertanggungjawab memberikan perhatian dan perawatan terhadap para lansia, yang mengakibatkan lansia terlantar.
Panti  Werdha “ Mojopahit”  Mojokerto, merupakan salah satu institusi sosial  yang bertugas sebagai pengganti keluarga dalam upaya memberikan perhatian dan perawatan terhadap para lansia terlantar dengan standart ketentuan yang berlaku dalam penanganan permasalahan lansia.
bertanggungjawab memberikan perhatian dan perawatan terhadap para lansia, yang mengakibatkan lansia terlantar.
Panti  Werdha “ Mojopahit”  Mojokerto, merupakan salah satu institusi sosial  yang bertugas sebagai pengganti keluarga dalam upaya memberikan perhatian dan perawatan terhadap para lansia terlantar dengan standart ketentuan yang berlaku dalam penanganan permasalahan lansia.

VISI
Memberikan pelayanan sosial secara prima bagi warga masyarakat yang memasuki masa manula khususnya yang terlantar
MISI
1.     Menyediakan tempat penampungan serta fasilitas agar berkehidupan yang layak
2.     Memberikan perawatan dan pemeliharaan kesehatan dan lingkungan
3.     Memberikan bimbingan, motivasi dan pendampingan kepada klien
4.     Memberikan ketrampilan kepada manula
5.     Mengantarkan klien yang tutup usia sampai ke tujuan

KEGIATAN
1.   Senam Pagi
Setiap jum’at diadakan senam lansia bersama-sama untuk menjaga kebugaran.
2.      Bimbingan agama
Bimbingan rokhani dilakukan dua kali dalam satu minggu setiap hari senin dan kamis
3.      Kunjungan medis berkala
Dilakukan setiap hari pagi dan sore diasrama yang dilakukan oleh tenaga perawat

4.      Berkebun
Disaat-saat tertentu dilakukan berkebun bersama dengan menanam tanaman yang bisa dikonsumsi sehari-hari.
5.      Lomba-lomba
Pada saat ada hari besar nasional dan event-event penting diadakan perayaan dan lomba-lomba untuk memberikan motivasi kepada klien
6.      Pendampingan
Pemantauan secara intensif terhadap klien  dengan melakukan pendekatan personal .




FASILITAS

1.      Gedung yang memadai Sanitasi ruangan yang tertata dengan lantai keramik
2.      Klinik kesehatanPeralatan medis yang memadai dengan tenaga perawat yang mumpuni
3.      Dapur umumMenyediakan makan, minum bergizi 3 (tiga) kali sehari ditambah snack / buah dan susu.
4.      Mushola 
5.   Kebun 
6.  Tanah makam 
7.  Kolam perikanan 
8.  Akomodasi yang cukup
            a. disediakan sabun cuci, sabun mandi, pasta gigi
            b. pembagian pakaian
9.   Semua pelayanan tanpa dipungut biaya

PROSES PENERIMAAN
CALON KLIEN

  1. Usulan dari Instansi terkait (desa atau kepolisian)
  2. Survey / seleksi calon klien
  3. Identifikasi klien
  4. Penyerahan administrasi ( KTP, KK, Surat keterangan dari desa )
  5. Pengasramaan

PERSYARATAN


  1. Berdomisili di Kabupaten Mojokerto
  2. Usia 55 tahun ke atas
  3. Tidak mengidap penyakit kronis / menular dan gangguan jiwa.
  4. Bisa melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri
  5. Surat keterangan tidak mampu dan terlantar dari Desa  mengetahui kecamatan.
  6. Menyerahkan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Mengisi Surat Pernyataan Penyerahan Klien


SUMBER DANA

      1.   APBD Kabupaten Mojokerto
      2.   Sumber-sumber lain yang tidak mengikat


Dokumentasi kegiatan Panti Werdha "MOJOPAHIT" Hari jadi Mojokerto Ke 719

Dokumentasi kegiatan Hari jadi Mojokerto Ke 719





Kegiatan UPT Panti Werdha MOJOPAHIT


Kegiatan UPT Panti Werdha MOJOPAHIT



Tanggal 8 Mei 2012 
Dalam rangka hari jadi kabupaten Mojokerto, UPT  Panti Werdha mengadakan Bhakti Sosial bersama klien panti kerjasama dengan mahasiswa Stikes Hang Tuah dan UNIPDU Jombang yang melakukan praktek Gerontik di UPT Panti Werdha Mojopahit Mojokerto. Bentuk kegiatan 

1.     Pemberian tali asih berupa bunga sejumlah 719 bunga sesuai usia Kabupaten Mojokerto pada saat ini kepada masyarakat umum yang kebetulan lewat di depan UPT Panti Werdha
2.     Mengadakan fashion show dengan peserta klien panti dan mahasiswa praktek 


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls