PERSYARATAN PENDAFTARAN ORSOS
( Panti Asuhan Anak Yatim Piatu dan Terlantar )
1. Foto copy Akte Notaris (harus Legalisir Notaris)
2. Foto copy STP dari Dinas Sosial PROVINSI Jawa Timur
3. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota
4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Kecamatan
5. Susunan pengurus lengkap dilampiri Foto copy KTP yang berlaku
6. AD dan ART / NPWP YAYASAN
7. Program kerja. Laporan Kegiatan di bidang UKS
8. Sumber dana dan modal kerja untukmelaksanakan kegiatan
9. Daftar nama dan foto Anak Asuh (baru)
2. Foto copy STP dari Dinas Sosial PROVINSI Jawa Timur
3. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota
4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Kecamatan
5. Susunan pengurus lengkap dilampiri Foto copy KTP yang berlaku
6. AD dan ART / NPWP YAYASAN
7. Program kerja. Laporan Kegiatan di bidang UKS
8. Sumber dana dan modal kerja untukmelaksanakan kegiatan
9. Daftar nama dan foto Anak Asuh (baru)
10 .Mengisi
Formulir Registrasi dan Identifikasi Orsos / LSM-UKS ke
Dinas Sosial PROVINSI
Jawa
Timur
11. Mengajukan
permohonan dengan membawa berkas (No 1 s/d 10 ) ke Kantor P2T PROVINSI
Jawa Timur
= Bagi Yayasan Yang Berminat Langsung Datang Ke Dinas Sosial Kab. Mojokerto
= Bagi Yayasan Yang Berminat Langsung Datang Ke Dinas Sosial Kab. Mojokerto
TIDAK
DIPUNGUT BIAYA
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KUBE FAKMIS
( Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin )
Proses
pembentukan KUBE Fakmis syaratnya adalah sebagai berikut :
a. KUBE
dibentuk berdasar musyawarah antar anggota kelurga binaan sosial program
Kesejahteraan Sosial
b. Penentuan
usaha disesuaikan dengan potensi alam yang ada
c. Penetapan
KUBE, satu kelompok KUBE terdiri dari 10 orang fakmis Keluarga Binaan Sosial
(KBS)
d. Pembentukan
kepengurusan KUBE
Mekanisme
pembinaan KUBE Fakmis :
a. Pembina
Kabupaten adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten
b. Pembina
Kecamatan adalah Pekerja Sosial Kecamatan
c. Pembina
Desa adalah Pekerja Sosial Masyarakat
d. Pendamping
KUBE Fakmis adalah tokoh masyarakat ( pengurus Karang Taruna, PSM, Pengurus
ORSOS, Kader Wanita) yang mendapat surat pengukuhan dari Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Mojokerto.
0 komentar:
Posting Komentar