Jumat, 01 Juni 2012

INFO PENDAFTARAN ORSOS DAN PEMBENTUKAN KUBE FAKMIS



PERSYARATAN PENDAFTARAN ORSOS
( Panti Asuhan Anak Yatim Piatu dan Terlantar )

1.  Foto copy Akte Notaris (harus  Legalisir Notaris)
2.  Foto copy STP dari Dinas  Sosial  PROVINSI Jawa Timur
3.  Rekomendasi dari Dinas Sosial   Kabupaten / Kota
4.  Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Kecamatan
5.   Susunan pengurus lengkap dilampiri  Foto copy KTP yang berlaku
6.  AD dan ART / NPWP  YAYASAN
7.  Program kerja. Laporan Kegiatan di bidang UKS
8.  Sumber dana  dan modal kerja untukmelaksanakan kegiatan
9.  Daftar nama dan foto Anak Asuh (baru)
10 .Mengisi Formulir  Registrasi  dan  Identifikasi Orsos / LSM-UKS ke Dinas  Sosial PROVINSI
     Jawa  Timur
11. Mengajukan permohonan dengan membawa berkas (No 1  s/d 10 ) ke Kantor P2T  PROVINSI 
     Jawa Timur
   = Bagi Yayasan Yang Berminat  Langsung Datang Ke Dinas Sosial Kab. Mojokerto
   TIDAK DIPUNGUT BIAYA



PERSYARATAN PEMBENTUKAN KUBE FAKMIS
( Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin )


Proses pembentukan KUBE Fakmis syaratnya adalah sebagai berikut :
a.    KUBE dibentuk berdasar musyawarah antar anggota kelurga binaan sosial program Kesejahteraan Sosial
b.    Penentuan usaha disesuaikan dengan potensi alam yang ada
c.    Penetapan KUBE, satu kelompok KUBE terdiri dari 10 orang fakmis Keluarga Binaan Sosial (KBS)
d.   Pembentukan kepengurusan KUBE
Mekanisme pembinaan KUBE Fakmis :
a.    Pembina Kabupaten adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten
b.    Pembina Kecamatan adalah Pekerja Sosial Kecamatan
c.    Pembina Desa adalah Pekerja Sosial Masyarakat
d.   Pendamping KUBE Fakmis adalah tokoh masyarakat ( pengurus Karang Taruna, PSM, Pengurus ORSOS, Kader Wanita) yang mendapat surat pengukuhan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls