Dinas Sosial
mengemban amanah kesejahteraan sosial yaitu melaksanakan pembangunan masyarakat
yang berketahanan sosial serta terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan
sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial sehingga layak dan mampu
mengembangkan diri sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya. Di dukung
beberapa Bidang Sosial dengan spesifikasi pelayanan tertentu yaitu :
- Bidang Swadaya dan perlindungan sosial
- Bidang Penanggulangan bencana
- Bidang Rehabilitasi sosial dan tuna susila
- Unit Pelaksana Teknis Panti Werdha “ MOJOPAHIT “
Dengan membawahi beberapa Kepala Seksi, Bidang-Bidang diharapkan bisa
menopang amanah yang dibebankan kepada Dinas Sosial yaitu usaha memberdayakan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang meliputi 28 item permasalahan
sosial antara lain :
1. Anak balita terlantar
2. Anak terlantar
3. Anak korban tindakan kekerasan atau diperlakukan salah
4. Anak nakal
5. Anak jalanan
6. Anak cacat
7. Wanita rawan sosial ekonomi
8. Wanita korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
9. Lanjut usia terlantar
10. Lanjut
11. usia korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
12. Penyandang cacat
13. Penyandang cacat bekas penderita penyakit kronis
14. Tuna susila
15. Pengemis
16. Gelandangan
17. Gelandangan psikotik
18. Bekas narapidana
19. Korban penyalahgunaan NAPZA
20. Keluarga fakir miskin
21. Keluarga berumah tidak layak huni
22. Keluarga bermasalah sosial psikologis
23. Komunitas adat terpencil
24. Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana
25. Korban bencana alam
26. Korban bencana sosial / pengungsi
27. Pekerja migran terlantar
28. Pengidap HIV / AIDS
29. Keluarga rentan
dan
diharapkan 28 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial tersebut bisa ditopang
oleh 6 Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yaitu :
- a. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- b. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
- c. Organisasi Sosial (ORSOS)
- d. Karang Taruna
- e. Dunia Usaha peduli Usaha Kesejahteraan Sosial
- f. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat ( WKSBM )